Kegiatan
observasi oleh Tim Pamong Budaya yang dipimpin oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud
Pidie Jaya terhadap ODCB ( Objek Diduga Cagar Budaya ) makam paman dan
keponakan Sultan Iskandar Muda di Komplek Masjid Jami' Tgk Chik Muhammad Thahir
Quba Pangwa, Kemukiman Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya,
Aceh, Senin (27/6).
Objek yang diduga Cagar Budaya adalah benda alam, buatan manusia, atau paduan alam dan buatan manusia yang menunjukkan kemiripan bentuk dan makna dengan Cagar Budaya, memiliki indikasi sesuai dengan kriteria Cagar Budaya, dan/atau memiliki keunikan tertentu dalam konteks sejarah, ilmu pengetahuan dan/atau kebudayaan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
nisan yang baru dipasang pada lokasi makam, didapatkan informasi bahwa pemilik
dari makam tersebut adalah Teuku Panglima Prang Chik Nyak Dhan Bin Teuku
Bintara Raknawangsa yang merupakan adik kandung dari Ummi (Ibu) Sultan Iskandar
Muda dan makam Teuku Panglima Prang Gelanggang Bin Teuku Nyak Dhan keponakan
dari Raja Aceh Sultan Iskandar Muda.
Tulisan di makam tersebut perlu pembuktian
kembali, dan apabila masyarakat memiliki informasi tentang situs ini, kiranya
dapat membantu kami dari bidang
kebudayaan. Besar harapan kami,
informasi yang tertulis di batu nisan dapat kita pertanggungjawabkan,
sehingga situs tersebut kedepannya dapat didaftarkan sebagai situs cagar
budaya.
Selain melaksanakan kegiatan observasi, pada kesempatan ini juga dilakukan pembersihan untuk penyelamatan makam yang diduga milik keluarga Sultan Iskandar Muda. Untuk tindak lanjut ODCB, perlu ditelusuri kembali tentang kebenaran makam keturunan Raja Aceh ini, Bidang Kebudayan Disdikbud Pidie Jaya sedang melakukan pendataan dan mengumpulkan bukti-bukti sejarah berupa manuskrip tentang silsilah Kerajaan Aceh untuk diusulkan sebagai situs cagar budaya.
Bidang Kebudayan Disdikbud Pidie Jaya terus berupaya untuk mencari dan mendata situs-situs bersejarah yang ada di Kabupaten Pidie Jaya untuk diusulkan sebagai situs cagar budaya.
0 Komentar